timinfo@smkn52jkt. Komite sekolah adalah badan mandiri yang memberikan wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan Pendidikan dan proses belajar mengajar. bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar lingkungan sekolah juga.
Sebagai tindak lanjut kepengurusan Komite Sekolah, Staf manajemen SMK Negeri 52 Jakarta pada hari ini Selasa, 12 Februari 2019 melaksanakan pertemuan antara perwakilan orang tua peserta didik kelas 10 dari semua kompetensi keahlian dan pengurus komite sekolah. Tujuan pertemuan ini adalah untuk melakukan re-organisasi kepengurusan komite SMK Negeri 52 Jakarta periode 2019-2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SMK Negeri 52 Jakarta Bapak Ahmad Yani, S.Pd, Kasubag TU Bapak Marmanto, MM, para Wakil Kepala Sekolah dan Sekretaris Komite SMK Negeri 52 Jakarta Bapak Drs. Suharno serta bapak ibu orang tua peserta didik. Dalam sambutannya Kepala SMK Negeri 52 Jakarta mengharapkan pada pertemuan ini dapat terbentuk kepengurusan Komite Sekolah yang baru sebagai kelanjutan dari kepengurusan periode sebelumnya. Staf Manajemen SMK Negeri 52 Jakarta mengharapkan kerjasama dengan pengurus komite yang baru dalam mewujudkan dan mencapai program-program sekolah yang telah disusun pada tahun anggaran 2019.
Hasil pembentukan pengurus baru Komite SMK Negeri 52 Jakarta adalah sebagai berikut, Ketua Bapak Teguh, Sekretaris Ibu Aisyah, Bendahara Ibu Lia, Bidang Penggalian SDS Ibu Tika dan Ibu Ivi AY, Bidang Pengelolaan SDS Ibu Mulyati dan Ibu Nica Listian, Pengendalian Pelayanan Masyarakat Ibu Yanti, Ibu Rosani dan Ibu Warida, Jaringan Kerjasama dan Informasi Bapak Sunarto dan Ibu Sulastri, dan dari Perwakilan Kelas sebanyak 8 orang.
Komite sekolah atau bisa juga di sebut BP3 ( Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan). Pengertian komite sekolah adalah seseorang yang membantu menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak sekolah guna memajukan sekolah tersebut. Penyampaian bentuk ide, kritik dan motivasi yang di harapkan sekolah akan lebih jauh lagi. Pada saat rapat besar atau rapat wali murid pasti komite sekolah juga di undang untuk hadir. Nah pada saat iti komite sekolah menyalurkan pendapat dari pandangan masyarakat.
Peran komite sekolah cukup kuat, dalam hal ini komite sekolah di atur pada undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional(UU SPN 20/2003)
Di dalam pasalnya menyatakan:
‘Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan’
Di bawah ini ada 6 tugas komite sekolah antara lain:
1. Memberikan wadah kepada masyarakat untuk memberikan aspirasi yang di tujukan sekolah.
2. Kerjasama dengan masyarakat demi terwujudnya Pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisa pendapat masyarakat.
4. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen pada masyarakat terhadap Pendidikan.
5. Menyempaikan kepada pihak sekolah
6. Mencari solusi dari permasalahan
Di bawah ini ada peran komite sekolah anatara lain:
1. Memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan dan kebijakan Pendidikan
2. Mendukung dan mengsuport berbentuk finansial kepada Lembaga sekolah.
3. Mengontrol transparansi dan akuntabilitas
4. Mediator antara pemerintah dan masyarakat.
Di bawah ini fungsi komite di dalam suatu Lembaga sekolah:
1. Mendorong masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka kepada sekolah
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggara Pendidikan
3. Menciptakan suasana jindusif dan transparan.
timinfo@smkn52jkt. Rabu, 6 Februari 2019 di SMK Negeri 52 Jakarta telah dilaksanakan verifikasi alat yang akan digunakan kelas 12 untuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada bulan April 2019.
Verifikasi alat dilakukan oleh tim penguji eksternal berasal dari SMK Negeri 58 Jakarta dan SMK PGRI 20 Jakarta dan juga disaksikan oleh pengawas sekolah yaitu Ibu Dr. Hj. Tri Hartini, Bapak Dr. Adi Purwantoro, dan juga oleh Kepala SMK Negeri 52 Jakarta Bapak Ahmad Yani, S.Pd dan Ketua LSP P1 SMK Negeri 52 Jakarta Ibu Sari Wulandari, ST. Kompetensi keahlian yang dilakukan verifikasi alat adalah Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Pemesinan, Teknik Furnitur dan Teknik Gambar Bangunan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
a) Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
b) Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
c) Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal. (sumber : psmk.kemdikbud.go.id/konten/2720/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20182019)