logo

Rapat Komite SMK Negeri 52 Jakarta

Berita

Rapat Komite SMK Negeri 52 Jakarta

Rapat Komite SMK Negeri 52 Jakarta

timinfo@smkn52jkt. Komite sekolah adalah badan mandiri yang memberikan wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan Pendidikan dan proses belajar mengajar. bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar lingkungan sekolah juga.
Sebagai tindak lanjut kepengurusan Komite Sekolah, Staf manajemen SMK Negeri 52 Jakarta pada hari ini Selasa, 12 Februari 2019 melaksanakan pertemuan antara perwakilan orang tua peserta didik kelas 10 dari semua kompetensi keahlian dan pengurus komite sekolah. Tujuan pertemuan ini adalah untuk melakukan re-organisasi kepengurusan komite SMK Negeri 52 Jakarta periode 2019-2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SMK Negeri 52 Jakarta Bapak Ahmad Yani, S.Pd, Kasubag TU Bapak Marmanto, MM, para Wakil Kepala Sekolah dan Sekretaris Komite SMK Negeri 52 Jakarta Bapak Drs. Suharno serta bapak ibu orang tua peserta didik. Dalam sambutannya Kepala SMK Negeri 52 Jakarta mengharapkan pada pertemuan ini dapat terbentuk kepengurusan Komite Sekolah yang baru sebagai kelanjutan dari kepengurusan periode sebelumnya. Staf Manajemen SMK Negeri 52 Jakarta mengharapkan kerjasama dengan pengurus komite yang baru dalam mewujudkan dan mencapai program-program sekolah yang telah disusun pada tahun anggaran 2019.
Hasil pembentukan pengurus baru Komite SMK Negeri 52 Jakarta adalah sebagai berikut, Ketua Bapak Teguh, Sekretaris Ibu Aisyah, Bendahara Ibu Lia, Bidang Penggalian SDS Ibu Tika dan Ibu Ivi AY, Bidang Pengelolaan SDS Ibu Mulyati dan Ibu Nica Listian, Pengendalian Pelayanan Masyarakat Ibu Yanti, Ibu Rosani dan Ibu Warida, Jaringan Kerjasama dan Informasi Bapak Sunarto dan Ibu Sulastri, dan dari Perwakilan Kelas sebanyak 8 orang.
Komite sekolah atau bisa juga di sebut BP3 ( Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan). Pengertian komite sekolah adalah seseorang yang membantu menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak sekolah guna memajukan sekolah tersebut. Penyampaian bentuk ide, kritik dan motivasi yang di harapkan sekolah akan lebih jauh lagi. Pada saat rapat besar atau rapat wali murid pasti komite sekolah juga di undang untuk hadir. Nah pada saat iti komite sekolah menyalurkan pendapat dari pandangan masyarakat.
Peran komite sekolah cukup kuat, dalam hal ini komite sekolah di atur pada undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional(UU SPN 20/2003)
Di dalam pasalnya menyatakan:
‘Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan’
Di bawah ini ada 6 tugas komite sekolah antara lain:
1. Memberikan wadah kepada masyarakat untuk memberikan aspirasi yang di tujukan sekolah.
2. Kerjasama dengan masyarakat demi terwujudnya Pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisa pendapat masyarakat.
4. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen pada masyarakat terhadap Pendidikan.
5. Menyempaikan kepada pihak sekolah
6. Mencari solusi dari permasalahan
Di bawah ini ada peran komite sekolah anatara lain:
1. Memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan dan kebijakan Pendidikan
2. Mendukung dan mengsuport berbentuk finansial kepada Lembaga sekolah.
3. Mengontrol transparansi dan akuntabilitas
4. Mediator antara pemerintah dan masyarakat.
Di bawah ini fungsi komite di dalam suatu Lembaga sekolah:
1. Mendorong masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka kepada sekolah
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggara Pendidikan
3. Menciptakan suasana jindusif dan transparan.


Berita Rapat Komite SMK Negeri 52 Jakarta

More News

Berita Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Masuk Peserta Didik SMKN 52 Jakarta Semester Genap Tahun Pelajaran 20212022Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Masuk Peserta Didik SMKN 52 Jakarta Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta Nomor 89/SE/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun 2021/2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Telah dilaksanakan seleksi mutasi masuk peserta didik di SMK Negeri 52 Jakarta yang terdiri dari seleksi akademik dan wawancara dengan hasil sebagai berikut:

alt text

2. Peserta didik keterangan lulus seleksi diwajibkan mengumpulkan berkas-berkas sebagai berikut :
a. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp.10.000,-
b. Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/ Suku Dinas Pendidikan setempat
c. Fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh kepala satuan pendidikan
d. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir kepala satuan pendidikan
e. Fotokopi akreditasi satuan pendidikan
f. Fotokopi surat izin operasional/ pendirian satuan pendidikan
g. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib satuan pendidikan
h. Surat Pernyataan orang tua
i. Formulir peserta didik
j. Surat pernyataan peserta didik

3. Lampiran surat sebagaimana angka 2 (h, i, j) dapat di download di link www.bit.ly/form-smk52

4. Seluruh Berkas sebagaimana angka 2 dapat dikumpulkan tanggal 19-20 Januari 2022 Maksimal Pukul 14.00 WIB di ruang Tata Usaha SMKN 52 Jakarta

5. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana angka 4 peserta yang dinyatakan lulus
dalam seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana angka 2, maka ybs dianggap tidak memenuhi syarat

Berita Informasi Mutasi Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 20212022Informasi Mutasi Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022

Donwload Juknis Mutasi Peserta Didik

Silakan download SE. No. 89 Tentang Mutasi Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 di link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1DSbq3XZJr91AWFVYvk2pjzjwRiIbeuIU/view?usp=sharing

Juknis Mutasi Peserta Didik


alt text
alt text
alt text
alt text
alt text

Daya Tampung Mutasi SMKN 52 Jakarta


alt text

Berita Pengembangan Kompetensi GuruPengembangan Kompetensi Guru

timinfo@smkn52jkt. Jumat, 6 Agustus 2021 Bidang Kurikulum SMK Negeri 52 Jakarta melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi guru. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring konferensi video dengan materi adalah Google Suite.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Bahtiar, M.Pd Wakil Kurikulum SMK Negeri 52 Jakarta, dengan peserta adalah Bapak/Ibu Guru SMK Negeri 52 Jakarta.
Materi yang disampaikan adalah pengembangan kompetensi guru dalam memberdayakan akun google edu yaitu google document, google slide, google spreedsheet dan google meet.
Walau dilaksanakan secara daring, para peserta tampak sangat antusias dan semangat sekali dalam meningkatkan pemahaman dan pengguaan akun google edu-nya.
Semoga dengan pelatihan ini guru-guru SMK Negeri 52 Jakarta makin hebat dan kreatif dalam memberikan melaksanakan PJJ/BDR kepada para siswa.

Logo Website
SMK Negeri 52 Jakarta
Jl. Tarunajaya, Cibubur, Jakarta Timur. 13720
Telp/Fax : 0218732519Email : [email protected]
Switch to Desktop Version
Copyright © 2018 - SMK Negeri 52 Jakarta All Rights Reserved
Jasa Pembuatan Website by IKT