Menindaklanjuti Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berikut Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019, kami sampaikan petunjuk teknis pengisian blangko ijazah SMK berikut format halaman belakang ijazah untuk SMK yang pada kelas XII tahun pelajaran 2018/2019 menerapkan (1) kurikulum 2006, (2) kurikulum 2013, dan (3) kurikulum 2013 versi revisi yang dapat diunduh pada link berikut ini :
http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/4335/pencetakan-dan-penulisan-halaman-belakang-ijazah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dan Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 16/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 dan akan berakhirnya tahun Pelajaran 2017/2018 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2018 tentang Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik.
Berdasarkan surat dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 3256/-1.851.3 tanggal 14 Mei 2018 perihal Penyelesaian Input eRKAS Tahun Anggaran 2019 yang isinya berdasarkan arahan Kepala Nidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dikarenakan masih banyak sekolah yang belum menyelesaikan input kegiatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) ke sistem eRKAS Tahun Anggaran 2019, maka sistem eRKAS akan dibuka kembali sampai dengan Senin, 21 Mei 2018 pukul 23.59 WIB.