Ketentuan PPDB SMK
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur PPDB SMK adalah :
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan KArtu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019; dan
2. Warga luar Provinsi DKI Jakarta
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK
Persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMK sebagai berikut
1. Persyaratan Umuma. memenuhi persyaratan usia dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
b. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
c. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK); dan
d. Memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
2. Persyaratan KhususPersyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian berikut :



Untuk Kompetensi Keahlian yang mensyaratkan tidak buta warna sebagaimana daftar Kompetensi Keahlian tersebut di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah.
sumber : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 501 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2020